Shipper :
Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Shipper adalah Exporteer atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee :
Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Notify Party :
Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Shipping Mark & Number :
Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Description of Goods :
Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.
G.W. :
G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat
kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan
berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.
LCL
: Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa
menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan
jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke
Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut
akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk
di loading / di muat ke dalam container.
FCL :
Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan
container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode
LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan
container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman
barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang
kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing
selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan
Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container
ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.
CFS :
Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara
asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode
pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY :
Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas
Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY
menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
Term pengapalandalam pengertian lainnya :
1.CY/CY : Pelayaran menerima muatan di CY pelabuhan muat dan menyerahkan muatan di CY pelabuhan tujuan.
2. CY/CFS : Pelayaran menerima muatan di CY pelabuhan muat dan menyerahkan muatan di CFS pelabuhan tujuan.
3. CFS/CY : Pelayaran menerima muatan di CFS pelabuhan muat dan menyerahkan nya di CY pelabuhan tujuan.
4.CFS/CFS : Pelayaran menerima muatan di CFS pelabuhan muat dan menyerahkan nya di pelabuhan tujuan.
Ada juga container dengan status FCL (Full Container Load) artinya containerini sudah diisi “penuh” dengan muatan sehingga bisa diberangkatkan dengan term CY. “Penuh” disini dalam tanda kutip, karena walaupun misal nya tidak penuh tetapi pemilik barang yang ada didalam container hanya 1 orang dan menghendaki container diberangkatkan tanpa ditambah muatan maka statuscontainer tersebut juga disebut FCL.
Kebalikan dari FCL adalah LCL (Less than Container Load), arti harfiah nya adalah container yang dimuati kurang dari kapasitasnya, namun arti yang sebenarnya adalah container ini dalam penyerahan nya nanti barang harus di-unstuffing dulu kedalam gudang CFS karena consignee nya banyak (lebih dari satu)
Term pengapalandalam pengertian lainnya :
1.CY/CY : Pelayaran menerima muatan di CY pelabuhan muat dan menyerahkan muatan di CY pelabuhan tujuan.
2. CY/CFS : Pelayaran menerima muatan di CY pelabuhan muat dan menyerahkan muatan di CFS pelabuhan tujuan.
3. CFS/CY : Pelayaran menerima muatan di CFS pelabuhan muat dan menyerahkan nya di CY pelabuhan tujuan.
4.CFS/CFS : Pelayaran menerima muatan di CFS pelabuhan muat dan menyerahkan nya di pelabuhan tujuan.
Ada juga container dengan status FCL (Full Container Load) artinya containerini sudah diisi “penuh” dengan muatan sehingga bisa diberangkatkan dengan term CY. “Penuh” disini dalam tanda kutip, karena walaupun misal nya tidak penuh tetapi pemilik barang yang ada didalam container hanya 1 orang dan menghendaki container diberangkatkan tanpa ditambah muatan maka statuscontainer tersebut juga disebut FCL.
Kebalikan dari FCL adalah LCL (Less than Container Load), arti harfiah nya adalah container yang dimuati kurang dari kapasitasnya, namun arti yang sebenarnya adalah container ini dalam penyerahan nya nanti barang harus di-unstuffing dulu kedalam gudang CFS karena consignee nya banyak (lebih dari satu)
Vessel : Kapal
Feeder Vessel :
Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut
container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah
ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau
Hongkong….dsb
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.
Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage :
Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy..
Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM
Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal
(Voyage) 23.
ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
Bill Of Lading :
atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen
atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading
itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International
sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import.
Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party,
Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of
Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination
P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar