Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan
Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai
negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).
Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto
setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
3. Berapa
besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang?
Berikut
adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
· Untuk Diri Wajib Pajak
Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
· Tambahan Untuk Wajib
Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
· Tambahan penghasilan
istri + Penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
· Tambahan untuk anggota
keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah
sebagai berikut :
-TK/0 = Rp.
24.300.000,-
-K/0 = Rp.
26.325.000,-
-K/1 = Rp.
28.350.000,-
-K/2 = Rp.
30.375.000,-
-K/3 = Rp.
32.400.000,
keterangan :
TK (Tidak kawin)
K/0 (Kawin belum punya anak)
K/1 (kawin memiliki anak 1)
K/2 (kawin memiliki anak 2)
k/3 (kawin memiliki anak 3 ) Maximum
ü Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
ü Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan
Rp 50.000.000,00 = 10 %
ü Di atas Rp 50.000.000,00 sampai
dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
ü Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp
200.000.000,00 = 25 %
ü Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %
5. Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima
pensiun secara bulanan?
1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
2. Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah
sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp
432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
3. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
4. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk
pegawai tetap.
6. Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21
untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?
1. Penghasilan Kena Pajak
dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
2. PTKP sama dengan PTKP
untuk pegawai tetap.
3. Tarif yang digunakan
sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
1. Tarif yang digunakan
adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau
terutang.
2. Perkiraan penghasilan
neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan
lain dengan nama apapun.
8. Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan,
satuan, borongan dan uang saku harian?
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian,
upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya
melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan
takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi
Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi dengan 360 Yang dimaksud dengan :
1. Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang
atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
2. Upah mingguan adalah upah yang terutang atau
dibayarkan secara mingguan;
3. Upah satuan adalah upah yang terutang atau
dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
4.Upah borongan adalah upah yang terutang atau
dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
9. Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun,
Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?
Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
ü 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan
brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
ü 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan
brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau
kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
10 Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?
Dipotong pajak sebesar :
ü 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan
brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
ü 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan
brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00
Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp
17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
10. Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun?
ü Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
ü Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal
21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto,
dan bersifat final.
11. Bagaimana
penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan
petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?
ü Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja
barang dagangan yang menerima komisi.
ü Atas komisi yang diterima diterapkan tarif
sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut
bukan pegawai tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar