Surat Pernyataan Se21 - adalah salah satu kelengkapan yang harus dibuat oleh consignee (atau penerima barang impor) apabila barang tersebut diserahkan pengurusannya kapada forwarder disamping kita harus melengkapi kelengkapan dokumen lainnya seperti DNP, Surat Pernyataan Kepemilikan Barang, NPWP, API, NIK dan lainnya.
Surat pernyataan ini adalah format terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pabean sebagai Surat Bukti keabsahan dan kebenaran dokumen impor (Invoice) dan inilah Contoh Surat Pernyataan Se-21
CONTOH SURAT PENYATAAN SE-21
SURAT PERNYATAAN (centre)
Yang bertandatangan dibawah
ini:
Nama : kangridwan
Jabatan : Direktur
Utama
Berdasarkan Akta Notaris Nomor xx Tanggal 13 Januari
2013 yang dibuat dihadapan Notaris kangridwan,SH Di Jakarta dalam hal ini bertindak atas nama
:
Nama Perusahaan : PT.Senyum Itu Indah
NPWP : 01.300.xxx.xxx.xx.xxx
Alamat : JL. Damai Selamanya
Sehubungan dengan kewajiban untuk menyerahkan asli dokumen perlengkapan pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep 07/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Import sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/2003,menyatakan dan menjamin kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melakukan kegiatan import,terdapat dokumen
invoice,packing list dan air way bill yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
mengeluarkan dokumen tersebut yang dikirim melalui media elektronik .
2. Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang diserahkan sebagai dokumen pelengkap pabean:
a. Bukan
merupakan dokumen yang dihasilkan dari mesin fotocopy atau faxsimili
b. Merupakan dokumen resmi perusahaan yang diakui kebenarannya dan mengikat secara
administratif maupun hukum antara PT. Senyum itu inah dengan pihak yang mengeluarkan dokumen.
c. Diakui sebagai dokumen Asli sebagaimana yang diisyaratkan dalam lampiran II,III dan IV
KEP-07/BC/2003 apabila telah ditandai/dibubuhi stempel “ASLI” disertai stempel
perusahaan PT. Senyum itu indah
d. Merupakan alat bukti yang sah dalam proses
peradilan di seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia dalam hal terjadi proses hukum antara Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dan
PT. Senyum itu indah
Surat Pernyataan ini berlaku sejak tanggal yang tertera dalam Surat Pernyataan ini dan berakhir pada saat PT. Senyum itu indah mengadakan perubahan/pencabutan atas Surat Pernyataan ini.
Demikian Surat Pernyataan ini
dibuat dan diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ub.Direktur Tehnis kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,
Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ub.Direktur Tehnis Kepabeanan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Tipe A khusus Tanjung Priok untuk dipergunakan
sebagainama mestinya
Jakarta, 4 Januari 2013
Hormat kami,
materai 6000
plus + cap Perusahaan
kangridwan
Direktur Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar