Jumat, 25 Januari 2013

Contoh Surat Pernyataan SE-21 - BARU


Surat Pernyataan Se21 - adalah salah satu kelengkapan yang harus dibuat oleh consignee (atau penerima barang impor) apabila barang tersebut diserahkan pengurusannya kapada forwarder disamping kita  harus melengkapi kelengkapan dokumen lainnya seperti DNP, Surat Pernyataan Kepemilikan Barang, NPWP, API, NIK dan lainnya.

Surat pernyataan ini adalah format terbaru yang dikeluarkan oleh pihak pabean sebagai Surat Bukti keabsahan dan kebenaran dokumen impor (Invoice) dan inilah Contoh Surat Pernyataan Se-21



CONTOH SURAT PENYATAAN SE-21

SURAT PERNYATAAN (centre)

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                           : kangridwan
Jabatan                        : Direktur Utama

Berdasarkan Akta Notaris Nomor xx Tanggal 13 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris kangridwan,SH  Di Jakarta dalam hal ini bertindak atas nama :

Nama Perusahaan        : PT.Senyum Itu Indah
NPWP                         :  01.300.xxx.xxx.xx.xxx
Alamat                         : JL. Damai Selamanya
                                      Jakarta Timur

Sehubungan dengan kewajiban untuk menyerahkan asli dokumen perlengkapan pabean sebagaimana diatur  dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep 07/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Import sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/2003,menyatakan dan menjamin kebenaran hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa dalam melakukan kegiatan import,terdapat dokumen invoice,packing list dan air way bill  yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang  mengeluarkan dokumen tersebut yang dikirim melalui media elektronik .
2.   Dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang diserahkan  sebagai dokumen pelengkap pabean:
   a.      Bukan merupakan dokumen yang dihasilkan dari mesin fotocopy atau faxsimili
   b.      Merupakan dokumen resmi  perusahaan yang  diakui kebenarannya dan mengikat secara administratif maupun hukum antara PT. Senyum itu inah dengan pihak yang mengeluarkan dokumen.
c.       Diakui  sebagai  dokumen Asli  sebagaimana  yang diisyaratkan dalam lampiran II,III dan IV KEP-07/BC/2003 apabila telah ditandai/dibubuhi stempel “ASLI” disertai stempel perusahaan PT. Senyum itu indah
   d.      Merupakan alat bukti yang sah dalam proses peradilan di seluruh wilayah hukum   Republik
             Indonesia dalam hal terjadi proses hukum antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan      
             PT. Senyum itu indah
     
Surat Pernyataan ini berlaku sejak tanggal yang tertera dalam Surat Pernyataan ini dan berakhir pada saat PT. Senyum itu indah  mengadakan perubahan/pencabutan atas Surat Pernyataan ini.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dan diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai  ub.Direktur  Tehnis  kepabeanan  Direktur  Jenderal  Bea dan Cukai  berlaku  di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ub.Direktur Tehnis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Tipe A khusus Tanjung Priok untuk dipergunakan sebagainama mestinya 

Jakarta, 4 Januari 2013
Hormat kami,

materai 6000
plus + cap Perusahaan


kangridwan
Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar