Kamis, 12 Maret 2015
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
B. DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
ANNISA
“Mas,
tolong embernya”
“Panci
besarnya juga …”
“Bawain
kain pel sekalian Mas…” teriak istriku dari ruang tengah.
Hujan di tengah malam ini membuat kami jadi kalang kabut,
pas enak-enak tidur, eh ternyata bocor di mana-mana, yang paling menjengkelkan
bocornya tepat di atas tempat tidur, kasur pada basah semua, jadinya tidur pun
terasa nggak nyaman. Yah beginilah keadaan kontrakan kami, rumah sederhana yang
baru kami kontrak. Keadaannya cukup memprihatinkan juga sebenarnya. Tapi apa
daya, hanya ini yang bisa kuusahakan, gajiku sebagai pekerja serabutan
membuatku untuk hidup sehemat mungkin.
Selama empat bulan pernikahan kami, Alhamdulillah telah
membuatku benar-benar merasakan kebahagiaan. Aku benar-benar terprovokasi oleh
buku “Kupinang Engkau dengan Hamdallah” buku pertama dari trilogi karya Ustad
Fauzil Adhim yang direferensikan temenku. Pokoknya setelah baca buku itu,
rasanya pengen banget nikah, abis isinya tentang indahnya pernikahan, bayangin
aja, bercumbu, bermesraan kayak meremas tangan istri adalah berpahala,
merontokkan dosa-dosa, gimana nggak kepengin, dan banyak hal lainnya, padahal
waktu itu bisa dikatakan aku masih belum siap lahir batin, harta cuma
sekedarnya, kesiapan batin juga perlu dipertanyakan, pokoknya aku ingin nikah
secepatnya, menyempurnakan agama, mencari teman sejati buat menemani perjuangan
suci, cieeee. (Brothers banget!)
Langganan:
Postingan (Atom)
Kebetulan sudah setahun ini saya bekerja di sebuah Koperasi yaitu Koperasi dayamitra Telekomunikasi. Maka secara umum akan saya jelaskan apa itu koperasi, pengertian, definisi dan prinsip koperasi.