Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta /tahun tidak akan dikenakan pajak.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta /tahun tidak akan dikenakan pajak.
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
- Tambahan penghasilan istri + Penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
- TK/0 = Rp. 24.300.000,-
- K/0 = Rp. 26.325.000,-
- K/1 = Rp. 28.350.000,-
- K/2 = Rp. 30.375.000,-
- K/3 = Rp. 32.400.000,
TK (Tidak kawin)
K/0 (Kawin belum punya anak)
K/1 (kawin memiliki anak 1)
K/2 (kawin memiliki anak 2)
k/3 (kawin memiliki anak 3 ) Maximum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar