Rabu, 06 Februari 2013

PTKP BARU Januari 2013



Setiap orang di Indonesia berhak bergembira atas adanya kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).Terhitung mulai 1 Januari 2013. Pemerintah telah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak yang semula Rp 15.840.000,00 kini dinaikkan  menjadi Rp 24.300.000,00 per tahunnya atau per bulan  Rp 2.025.000,00 untuk setiap wajib pajak lajang. Sedangkan tambahan bagi yang menikah dan tambahan tanggungan yang dulunya hanya Rp 1.320.000 kini dinaikkan masing-masing menjadi Rp 2.025.000,00. Kebijakan menaikkan PTKP ini terbilang cukup berani terutama ditengah kondisi target penerimaan pajak yang tak kunjung tercapai. Kenaikan PTKP ini akan berpotensi menggerus  penerimaan pajak penghasilan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PTKP adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian orang pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka pajak akan semakin kecil


Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta /tahun tidak akan dikenakan pajak. 

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
  • Tambahan penghasilan istri + Penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
    • TK/0 = Rp. 24.300.000,-           
    • K/0   = Rp. 26.325.000,-
    • K/1   = Rp. 28.350.000,-
    • K/2   = Rp. 30.375.000,-
    • K/3   = Rp. 32.400.000,
TK (Tidak kawin)
K/0 (Kawin belum punya anak)
K/1 (kawin memiliki anak 1)
K/2 (kawin memiliki anak 2)
k/3 (kawin memiliki anak 3 ) Maximum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar